√ Asuransi Grab Penumpang 2022 : Jenis & Cara Aktifkan

Asuransi Grab Penumpang – Untuk menjamin kenyamanan bagi semua pengguna aplikasi Grab, kini anda sudah bisa asuransikan perjalanan anda melalui layanan terbaru yang bernama asuransi. Dengan adanya layanan ini, maka pengguna yang menggunakan layanan perjalanan bisa membeli asuransi per perjalanan.

Tidak hanya itu saja, Grab juga menawarkan beberapa jenis asuransi lain selain proteksi perjalanan. Ada dua pilihan yang bisa anda asuransikan yaitu proteksi rawat inap dan proteksi covid 19. Masing-masing yang sudah kami sebutkan memiliki manfaat dan nilai klaim yang sudah ditentukan.

[toc]

Merupakan sebuah layanan terbaru dari Grab, tentu masih banyak pengguna yang belum mengetahui secara pasti akan manfaat dari asuransi Grab penumpang. Adapun untuk nominal asuransi yang ditetapkan tidak terlalu membebani, contohnya saja untuk proteksi perjalanan akan dikenakan asuransi per perjalanan sebesar Rp. 1.000 saja.

Adapun beberapa asuransi dari Grab akan dipertanggung jawabkan oleh beberapa layanan asuransi seperti PT Salvus Inti, Chubb dan PT Simas jiwa. Jadi tidak perlu ragu untuk asuransikan karena sudah pasti aman dan terpercaya. Semisalnya anda ORDER GRABBIKE, maka bisa aktifkan langsung proteksi perjalana ketika proses pesanan berlangsung.

Pengertian Asuransi Grab Penumpang Jenis dan Cara Aktifkan

Pengertian Asuransi Grab Penumpang Jenis dan Cara Aktifkan

Tentunya akan ada banyak pengguna yang penasaran dengan salah satu layanan terbaru dari Grab, untuk menjawab rasa penasaran. Sebaiknya simak langsung saja informasi lengkap mengenai asuransi Grab penumpang sebagai berikut.

Apa Itu Asuransi Grab Penumpang

Apa Itu Asuransi Grab Penumpang

Perlindungan asuransi memang memiliki banyak manfaat apabila anda sudah memiliki asuransi, dimana sudah ada jaminan yang disesuaikan dengan syarat dan ketentuan. Grab menjadi salah satu perusahan ojek online memberikan layanan asuransi yang ditujukan kepada penumpang.

Tentunya ada banyak orang yang belum paham betul apa itu Asuransi Grab, disini kami akan jelaskan kepada anda semuanya. Jika asuransi Grab adalah sebuah layanan perlindungan yang dialami oleh pengguna. Adapun setiap proteksi yang tersedia, masing-masing memiliki manfaat dan ketentuan yang sudah berlaku.

Jenis Asuransi Grab

Untuk menjamin kenyamanan bagi semua pengguna aplikasi Grab, kini perusahaan ternama bernama Grab memberikan layanan asuransi yang bisa anda aktifkan sesuai dengan jenisnya. Untuk mengetahui apa saja proteksi yang sudah disediakan, dapat simak seperti berikut.

Proteksi Rawat Inap
Proteksi Rawat Inap

jenis asuransi Grab yang pertama adalah proteksi rawat inap, anda bisa aktifkan jenis asuransi ini untuk diri sendiri dan anggota keluarga lainnya. Adapun manfaat jika aktifkan proteksi rawat inap dari dana rawat inap harian, dana kamar ICU harian, dana Operasi dan perawatan lanjutan.

Manfaat AsuransiNilai Klaim
Dana Rawat Inap HarianRp. 200.000 (Maksimal 60 Hari)
Dana Kamar ICU HarianRp. 400.000 (Maksimal 30 Hari)
Dana operasiRp. 2.000.000 Per Tahun
Perawatan Lanjutan Rp. 400.000 Per Rawat inap

Proteksi Perjalanan
Proteksi Perjalanan

Berlanjut jenis asuransi kedua ialah proteksi perjalanan, asuransi satu ini akan memberikan asuransi kecelakaan ketika di perjalanan menggunakan layanan dari Grab. Selain itu anda juga berhak mendapatkan voucher keterlambatan penjemputan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Manfaat AsuransiNilai Klaim
Kematian atau cacat TetapRp. 350.00.000 Per Klaim
Biaya MedisRp. 7.00.000 Per Penumpang

Proteksi Covid 19
Proteksi Covid 19

Terakhir adalah proteksi covid 19, pada asuransi ini terdapat beberapa santunan dari perawatan sehubungan dengan Covid 19, kematian karena Covid 19 dan polis yang bisa dibeli untuk diri sendiri dan juga bisa buat istri dan anak. Adapun asuransi ini terdapat manfaat dan ketentuan yang sudah berlaku.

Manfaat AsuransiNilai Klaim
Perawatan ICU Karena Kondisi Serius Sehubungan Covid 19Rp. 2.000.000
Santunan Kematian Karena covid 19Rp. 10.000.000
Santunan Kematian Karena Kecelakan diriRp. 25.000.000

Syarat dan ketentuan Asuransi Grab Penumpang

Dari beberapa jenis asuransi seperti yang sudah kami sampaikan kepada anda semua, masing-masing premi tersebut memiliki syarat dan ketentuan berlaku. Namun untuk persyaratan umum hampir semuanya sama saja, jika anda ada keniatan untuk mengaktifkan asuransi Grab seperti diatas maka simak seperti berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berumur minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun
  • Lengkapi data diri berupa KTP
  • Membayar asuransi yang sudah ditetapkan

Cara Aktifkan Asuransi Grab Penumpang

Sedangkan untuk cara aktifkannya memang sangat mudah sekali, karena bisa dilakukan langsung lewat aplikasi Grab. Jika anda penasaran bagaimana caranya, maka simak langsung saja ulasan seperti dibawah ini.

Cara Aktifkan Proteksi Rawat Inap
Cara Aktifkan Proteksi Rawat inap

  1. Pertama buka aplikasi Grab lewat smartphone
  2. Pada tampilan utama aplikasi Grab, langsung saja pilih layanan Asuransi
  3. Nantinya akan muncul beberapa jenis, silahkan anda pilih saja Proteksi Rawat Inap
  4. Lalu dilanjutkan isi data yang ada dari Untuk Siapa, Tanggal Lahir dan Jenis Paket
  5. Jika sudah semua, maka tinggal klik Lanjut
  6. Tahap selanjutnya tinggal selesaikan transaksi untuk informasi lebih jelasnya

Cara Aktifkan Proteksi Perjalanan
Cara Aktifkan proteksi Perjalanan

  1. Pertama buka aplikasi Grab lewat smartphone
  2. Pada tampilan utama aplikasi Grab, langsung saja pilih layanan Asuransi
  3. Nantinya akan muncul beberapa jenis, silahkan anda pilih saja Proteksi Perjaalan
  4. Kemudian akan muncul detail informasi lengkap dari biaya asuransi per perjalanan sebesar Rp. 1.000
  5. Jika sudah yakin maka tinggal klik saja Aktifkan Sekarang

Cara Aktifkan Proteksi Covid 19
Cara Aktifkan Proteksi Covid 19

  1. Pertama buka aplikasi Grab lewat smartphone
  2. Pada tampilan utama aplikasi Grab, langsung saja pilih layanan Asuransi
  3. Nantinya akan muncul beberapa jenis, silahkan anda pilih saja Proteksi Covid 19
  4. Kemudian akan muncul detail informasinya dari biaya premi sebesar Rp. 10.000 dengan periode pertanggungan 30 hari
  5. Jika sudah yakin, maka cukup klik saja Beli Sekarang

Nah itulah pembahasan mengenai apa itu Asuransi Grab Penumpang beserta jenis asuransi yang dapat dipilih semua pengguna Grab yang bisa Grabinaja.com sampaikan. Semogaa saja informasi seperti diatas bisa membantu anda semua yang belum paham dengan layanan asuransi di aplikasi Grab.

Leave a Comment