Surat Kuasa Grab – Menjadi driver Grab memang sudah jadi profesi di jaman serba digital masa kini. Profesi sebagai driver Grab memang menjanjikan peluang penghasilan cukup besar stiap bulan nya. Tentunya setiap driver haruslah mencapai target agar dapat memperoleh insentif tambahan. Tak heran bila kini profesi ojek online memang dipilih banyak orang karena sistem kerjanya mudah dan dapat diatur.
Cara mendaftar driver Grab memang dapat dilakukan secara online dan kemudian wawancara di kantor Grab. Dalam proses pendaftaran memang anda wajib menyerahkan berbagai dokumen dan juga persyaratan yang sudah ditentukan. Beberapa jenis persyaratan seperti KTP, SIM maupun STNK wajib dimiliki. KTP sebagai tanda bahwa anda adalah warna negara Indonesia sedangkan SIM adalah tanda bukti bahwa anda layak mengemudi.
[toc]
Sedangkan untuk STNK merupakan tanda kepemilikan kendaraan anda. Kadang driver mendaftar dengan kendaraan milik saudara, teman atau keluarga yang membuat pihak Grab sulit melakukan verifikasi. Oleh karena itu surat kuasa wajib diserahkan agar pihak Grab mengetahui siapa pemilik asli kendaraan. Surat kuasa dapat menjadi bukti bahwa kendaraan anda sudah diijinkan oleh pemilik asli menjadi bagian mitra Grab.
Selain itu surat kuasa juga dapat digunakan ketika kendaraan anda belum pindah nama di Samsat. Kasus ini sering dijumpai apabila driver membeli kendaraan second dan belum alih nama dari pemilik lama nya. Jika anda membeli kendaraan second anda juga dapat menyertakan surat bukti jual beli sebagai kelengkapan nya. Namun jika pemilik kendaraan adalah orang dekat anda maka tinggal buat saja surat kuasa penggunaan kendaraan
Contoh Surat Kuasa Grab Terbaru
Untuk format surat kuasa pengemudi Grabbike dan grabcar kruang lebih sama, namun detail didalam nya memang berbeda. Anda wajib menyertakan data pribadi anda disertai dengan data kendaran yang digunakan. Sebagai pengikat resminya anda diwajibkan membubuhi materai dan tanda tangan diatasnya. Jika masih bingung dengan format surat kuasanya maka anda dapat langsung klik dan unduh dibawah ini
3.Surat Kuasa Pengemudi Grabbike
4.Surat Kuasa Pengemudi Grabcar
Untuk pertanyaan lebih lanjut adna dapat menghubungi call center atau datang ke kantor Grab. Jangan kawatir sekalipun pemilik asli kendaraan aadalah orang lain namun jika sudah membuat surat tersebut dipastikan anda dapat resmi menjadi driver Grab. Surat ini wajib diupload secara online dan diserahkan ke kantor cabang Grab terdekat anda.